Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappenas Berharap Distribusi Dana Desa Dipercepat

Warta Ekonomi -
 

WE Online, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berharap distribusi dana desa kepada 74.093 desa sasaran dipercepat pada pertengahan 2015, mengingat keterlambatan pencairan tahap pertama di pertengahan April 2015 yang dikhawatirkan dapat mengganggu program pemberdayaan desa.

"Percepatan itu diperlukan untuk memastikan target pemerintah agar dana desa senilai Rp20,7 triliun dapat terserap seluruhnya di 2015," kata Deputi Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Kementerian PPN/Bappenas, Rahma Irianti dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Menurut dia, ada esensi program pemberdayaan dan pembangunan desa dari dana itu. "Kami ingin melihat dana desa tersebut juga dapat maksimal digunakan dalam pembangunan desa, seperti di Rencana Pembangunan Desa yang akan dibuat," kata dia.

Alur pembagian dana desa adalah dana desa diberikan pemerintah pusat melalui APBD pemerintah kabupaten/kota, untuk kemudian disalurkan ke desa-desa di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada pekan pertama April 2015, baru terdapat sekitar 25-30 pemerintah kabupaten/kota dari 434 kabupaten/kota yang sudah melengkapi syarat-syarat untuk pencairan dana desa tahap pertama.

Syarat yang belum dipenuhi mayoritas pemerintah kabupaten/kota adalah Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Desa.

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukijo sebelumnya memastikan jika syarat tersebut belum dipenuhi maka dana desa itu tidak dapat dicairkan.

Rukijo, setelah rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah, 8 April 2015, lalu juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati/Walikota mengenai rincian alokasi dana desa.

"Jadi tidak, tentu bisa saja tidak April semua, karena syaratnya harus dipenuhi dulu," kata dia.

Pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, yang dijadwalkan pada April 2015, kemudian tahap kedua 40 persen pada Agustus 2015, dan tahap ketiga 20 persen pada Oktober 2015.

Rahma menganggap keterlambatan pencairan dana desa tersebut dapat terjadi karena program dana desa merupakan program baru, dimana pemerintah pusat dan daerah perlu mematangkan persiapan agar dana desa tersebut efektif untuk pembangunan desa.

"Ini program penting, salah satunya juga untuk mengurangi kemiskinan. Tapi memang perlu ada perbaikan, karena ini juga masih transisi. Memang perlu ada percepatan pencairan di bulan-bulan tertentu," ujar dia.

Rahma mengaku keterlambatan pencairan dana desa ini, tidak akan memberikan dampak signifikan bagi target penurunan tingkat kemiskinan menjadi 10,3 persen dari 10,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: