Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! RUU IKN Resmi Jadi Undang-undang, Ini Sembilan Poin Pokok yang Disetujui

Tok! RUU IKN Resmi Jadi Undang-undang, Ini Sembilan Poin Pokok yang Disetujui Kredit Foto: Kementerian PPN/Bappenas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggarisbawahi pentingnya perubahan UU IKN untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

“Perubahan atas Undang-Undang IKN dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara secara lebih efektif, optimal, akuntabel, dan tentunya berkelanjutan,” terangnya, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: IKN sampai Kebakaran Hutan, Mendagri Tito Ingatkan Tugas Utama Dua Pj Gubenur Baru

Suharso lalu membacakan sembilan poin revisi dalam undang-undang yang telah disepakati itu, antara lain:

"Pertama, penguatan kewenangan khusus Otorita IKN. Lembaga ini memiliki kedudukan setingkat kementerian. Kewenangan tersebut diperlukan agar Otorita IKN dapat bekerja dengan gesit, efektif, dan akuntabel," ungkapnya.

Kedua, penguatan terhadap aspek pertanahan di IKN. Setelah direvisi, UU tersebut memberikan penguatan perlindungan tanah, untuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat. Sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan 4P, terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah IKN.

"Masih dalam aspek pertanahan, undang-undang ini memberikan terobosan positif dalam memastikan keberlanjutan investasi di Ibu Kota Nusantara, melalui pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang kompetitif, dan berlaku secara lex specialis hanya di wilayah IKN," sambungnya.

Ketiga, memberikan kewenangan kepada Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan pengelola barang. Dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan untuk mengelola anggaran secara mandiri.

"Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P," katanya.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. 

"Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P," lanjut Suharso.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Sebab, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.

"Sembilan, jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," tandas Suharso.

Baca Juga: Siap Lebih Dikebut, Begini Kabar Soal Pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: