Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Perluas Cakupan Penanganan Faktur Pajak Fiktif

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan memperluas area kerja dari Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP Fiktif) Tahun 2015 ke Kantor Wilayah DJP Banten.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengatakan satgas ini merupakan upaya terobosan DJP yang melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan FP Fiktif.

Kegiatan Satgas ini, lanjutnya, telah dimulai di Kantor Wilayah DJP Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, satgas telah berhasil dalam melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima Kanwil di Jakarta.

"Dari jumlah tersebut 80,76% atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatannya, sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. Selanjutnya dari Rp 934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar," kata Mekar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2015).

Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif, tegasnya, pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

"Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana pengusaha kena pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Apabila pengusaha kena pajak tidak kooperatif maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: