Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Keluarkan Program Jamin Kemudahan Pekerja BPU

Warta Ekonomi -

WE Online, Tabanan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin kemudahan akses baik pendaftaran maupun pembayaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan ditandatanganinya kerja sama dengan lima mitra perbankan dan non-bank serta satu operator telekomunikasi.

"Kami berharap dengan program ini ada kemudahan bagi pekerja BPU sehingga mereka bisa mendaftarkan langsung dan membayar iuran melalui perbankan dan non-perbankan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Tabanan, Bali, Senin (4/5/2015).

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan 12 mitra kerja di antaranya kalangan perbankan yakni BRI, BTN, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan mitra non-perbankan di antaranya PT Fusindo Soka, PT Bakoel Nusantara, PT Niagaprima Paramitra, PT Butracotama Sentosa, PT Design Jaya Indonesia, PT Sarana Pactindo dan satu operator telekomunikasi yakni Indosat.

Para pekerja dari sektor informal yang tergolong bukan penerima upah itu di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, tukang suun, dan loper koran.

Nantinya para pekerja BPU tersebut bisa mendaftarkan diri dan membayar iuran kepada perbankan, non-perbankan dan operator telekomunikasi itu dengan menunjukkan KTP elektronik, disamping bisa juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalu laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah tersebut diwajibkan mengikuti dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan besaran iuran untuk JKK mencapai Rp6.800 per bulan dan JK sebesar satu persen dari upah, yang dapat dipilih pembayaran periodiknya misalnya selama tiga bulanan, enam bulanan atau 12 bulanan. "Misalnya di Tabanan ini (upah) mendapat Rp1,7 juta maka, iuran JK sebesar Rp17 ribu," imbuhnya.

Sedangkan untuk program Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Elvyn menjelaskan program tersebut bersifat sukarela bagi pekerja BPU yang disesuaikan dengan kemampuan mereka membayar iuran.

Apabila pekerja BPU tersebut mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan program JKK berupa pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya dan jika mengalami disabilitas dapat mengikuti progra pelatihan pasca-kecatatan kepada peserta.

Sedangkan apabila pekerja BPU itu meninggal dunia atau catat tetap karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp86,4 juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta dan apabila pekerja BPU itu meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp24 juta ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta.

Rencana, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan menambah kerja sama dengan pihak lain baik perbankan dan non-perbankan guna memperluas cakupan pekerja BPU yang belum terdaftar. "Kami menargetkan terjadi penambahan peserta pada tahun 2015 ini sebesar 10 persen dan terus bertambah pada tahapan selanjutnya sampai tahun 2018," ucap Elvyn.

Penandatanganan kerja sama itu digelar di Tabanan, Bali, dihadiri oleh jajaran direksi lima perbankan dan non-perbankan serta Indosat serta disaksikan oleh, Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun, Bupati Tabanan, Putu Eka Wiryastuti dan instansi terkait lainnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: