Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Uji Coba 'Mobile Tax Unit'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk menambah kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya ,Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per tanggal 12 Mei 2015 memulai uji coba program Mobile Tax Unit (MTU). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengatakan untuk peluncuran perdana MTU dilakukan di Borneo Mall Ketapang.

Lebih lanjut, Mekar mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang dipilih sebagai tempat launching pelaksanaan MTU adalah karena KPP Pratama Ketapang mempunyai wilayah yang memiliki potensi pajak cukup besar.Tetapi karena faktor demografisnya, memerlukan waktu cukup lama dan biaya besar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

"Sebagai contoh, untuk datang ke KPP Pratama Ketapang wajib pajak di kecamatan Manis Mata memerlukan waktu hingga delapan jam perjalanan darat dan wajib pajak di kecamatan Sandai memerlukan waktu sekitar lima jam perjalanan darat/sungai untuk mencapai kota Ketapang," katanya dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Ia memaparkan MTU memberikan pelayanan berupa penyediaan materi dan sarana penyuluhan, konsultasi Perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration untuk Wajib Pajak domisili, cetak Ulang Kartu NPWP, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan

"Dengan adanya pelayanan melalui MTU ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat, dan diharapkan akan memberi dampak meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya," ujarnya.

Ditjen Pajak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak akan terus mengembangkan layanan MTU dan inovasi lainnya ke seluruh wilayah Indonesia untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: