Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BAPMI Luncurkan Layanan Radiasi dan Adjudikasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dalam rangka memudahkan investor dalam menyelesaikan sengketa Layanan Jasa Keuangan (LJK) tanpa dikenakan biaya, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) meluncurkan layanan radiasi dan adjudikasi untuk sengketa ritel dan kecil di pasar modal.

Ketua BAPMI Bacelius Ruru menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 2002 lalu BAPMI telah menyediakan tiga jenis layanan penyelesaian sengketa di antaranya pemberian pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase yang semuanya berbayar.

"Sekarang BAPMI menyediakan pula layanan mediasi dan adjudikasi khusus untuk sengketa ritel dan kecil dengan metode nonkomersial," katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

ia menjelaskan sengketa ritel dan kecil adalah sengketa antara investor individu dan lembaga jasa keuangan seperti perusahaan efek, manajer investasi, biro administrasi efek, dan bank kustodian dengan nilai sengketa sampai dengan Rp 500 juta.

"Layanan yang bersifat probono ini berlaku terhadap penyelesaian sengketa ritel dan kecil di seluruh Indonesia dan hanya dapat dimanfaatkan oleh investor apabila LJK di mana ia menjadi nasabahnya telah menjadi anggota BAPMI," tambahnya.

Nantinya, ia berharap sengketa ritel dan kecil dapat memanfaatkan layanan BAPMI tanpa terkendala oleh biaya dan jarak dan LJK pasar modal dapat merasakan manfaatnya menjadi anggota BAPMI.

"Layanan khusus ini sekaligus juga menunjukkan komitmen BAPMI untuk senantiasa mendukung peraturan dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan alternatif penyelesaian sengketa dana perlindungan investor di sektor keuangan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: