Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Pelayanan, Kemenhub Luncurkan Izin Rute Penerbangan Online

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perhubungan meluncurkan izin rute angkutan udara secara online (dalam jaringan) sebagai peningkatan pelayanan kepada maskapai secara lebih efektif dan efisien.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam peluncuran perizinan angkutan udara online di Jakarta, Rabu, (20/5/2015) mengatakan perizinan online merupakan transformasi dengan menerapkan teknologi informasi untuk mewujudkan sistem pelayanan yang transparan. "Diharapkan dengan adanya perizinan angkutan udara online ini bisa mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa," katanya.

Jonan mengatakan perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Keteraediaan Waktu Terbang (slot tine) Bandar Udara.

Seiring dengan diluncurkannya izin online, Kemenhub juga telah mentransformasi lembaga pengatur slot time penerbangan yang sebelumnya IDSC menjadi Indonesia Airport Slot Time Management (IASM). Dengan demikian, pengaturan slot time sebelumnya secara manual sekarang ini seluruhnya bisa diajukan secara online menggunakan sistem berbasis situs "web-based" yang terintegerasi dan berstandar internasional.

IASM dikelola oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Transformasi perizinan online dimulai pada 2014 dengan membuka "contact center" 151 serta dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi izin terbang (flight approval) online.

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenhub Bambang Ervan Supriyadi mengatakan manajemen slot time tersebut menggunakan aplikasi yang digunakan oleh 350 bandara internasional di 34 negara.

"Dengan aplikasi ini, IASM akan mengatur slot time yang terintegrasi dengan 'Aviationet', sehingga pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara lebih mudah dan akurat," katanya.

Dia menjelaskan Aviationet adalah sistem berbasis SOA (Service Oriented Architecture) yang terintegrasi dengan SOA Kementerian Perhubungan, yakni Hubnet yang tak terpisah dari "national single windows" (NSW). "Melalui Aviationet bisa mengintegrasikan semua pelayanan online di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, seperti slot time, izin usaha angkutan udara, izin rute penerbangan dan izin terbang," katanya.

Bambang menjelaskan untuk mengajukan izin rute penerbangan, pemohon cukup mengisi formulir dengan mengakses situs aol.dephub.go.id, kemudian menyiapkan dokumen yang telah dipindai untuk diunduh.

Setiap maskapai, lanjut dia, akan mendapat akun khusus sebagai pintu masuk untuk mengajukan izin tergantung izin yang diajukan, apakah itu izin terbang (flight approval), izin rute maupun izin usaha. "Izin rute akan disetujui jika rute-rute yang diinginkan telah terdaftar dalam izin usaha angkutan udara," katanya.

Dia menambahkan, demikian pula untuk pengajuan baru dan pengembangan izin usaha angkutan udara dapat dilakukan secara online. "Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara online dan mandiri dan nanti ada notifikasi email untuk konfirmasi status proses pengajuan," katanya.

Selain itu, lanjut Bambang, pembayaran untuk perizinan juga telah terintegrasi melalui "Hub Payment". Dengan adanya hub payment memungkinkan setiap permohonan yang telah disetujui akan menerima tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan kode "billing" yang dapat dibayarkan secara online melalui 24 bank persepsi dan PT Pos Indonesia.

"Seluruhnya terhubung dengan jaringan sistem pembayaran online "simponi", sehingga langsung masuk ke rekening kas negara," katanya.

Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.5/2014 Tentang Penerimaan Negara secara Elektronik. "Pengguna jasa dapat dengan mudah membayar PNBP melalui ATM, internet banking, teller maupun dari bank atau pos, tanpa tambahan biaya lainnya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: