Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontras: Kontradiksi Pernyataan Penanganan Pengungsi Masih Berlangsung

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti permasalahan terkait skema intervensi kemanusiaan dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka yang dicetuskan oleh pemerintah di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

"Kami menyayangkan kontradiksi pernyataan masih berlangsung diantara pengambil kebijakan, antara Kemlu, TNI serta Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Untuk itu, Kontras melihat urgensi Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya dalam pemenuhan HAM pengungsi dan pencari suaka yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi juga dalam resolusi konflik di negara asal untuk dapat melindungi HAM warga negaranya.

Kontras mendesak pemerintah Indonesia tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan prinsip non-repatriasi atau secara hukum internasional disebut dengan prinsip "non-refoulment".

"Kami menyayangkan pernyataan sikap Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia hanya akan menampung pencari suaka yang berasal dari etnis Rohingya, sedangkan pengungsi Bangladesh akan segera dipulangkan ke negara asal karena dianggap hanya sebagai pengungsi ekonomi," katanya.

LSM tersebut berpendapat bahwa hal itu menyalahi aturan internasional mengenai penanganan pengungsi dan pencari suaka dimana status pengungsi harus didapatkan melalui "Refugee Status Determination" (RSD) melalui serangkaian proses yang dilakukan oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai dengan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai Pengungsi dan Pencari Suaka.

Kontras juga berpendapat bahwa pernyataan Pemerintah Indonesia menyalahi aturan internasional dan Pemerintah Indonesia tidak bisa secara sepihak bahwa pencari suaka yang datang adalah yang memiliki tujuan ekonomi tanpa latar belakang ketakukan akan persekusi.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa penampungan bagi pengungsi dan pencari suaka memiliki standar HAM yang layak bagi kelompok rentan, perempuan, anak dan orang tua. "Pemerintah Indonesia harus memastikan jaminan atas rasa aman, memastikan terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan bagi pencari suaka anak-anak, serta jaminan atas hak atas kesehatan," kata Haris Azhar.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dinilai harus memiliki skema yang tepat dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Sedangkan waktu yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia selama satu tahun harus secara efektif digunakan untuk memastikan keselamatan pengungsi.

Disamping itu pencari suaka harus mendapatkan penjaminan HAM selama mereka berada di tempat penampungan sementara, memastikan mereka tidak akan dipersekusi kembali apabila mereka dikembalikan ke negaranya, serta apabila kemungkinan persekusi masih terjadi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: