Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Puluhan WNI Korban Perdagangan Orang Selamat, Begini Kondisinya

Alhamdulillah, Puluhan WNI Korban Perdagangan Orang Selamat, Begini Kondisinya Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Naypyitaw -

Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu (7/5/2023) dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Baca Juga: Menlu: Negara Curahkan Perhatian Penuh buat Korban Perdagangan Manusia di Myanmar

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy--tempat para WNI disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang diduga merupakan korban TPPO.

"Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan sedang berusaha melakukan evakuasi," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan otoritas Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: