Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Novel Siap Disidangkan Hari Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei lalu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Novel yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar pengajuan praperadilan adalah pelaksanaan penyidikan yaitu tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran," tuturnya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Selain itu, menurutnya, praperadilan yang dia ajukan juga untuk memberikan koreksi atas kinerja Polri. "Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri," tuturnya.

Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.15 WIB untuk menjalani sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu. Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan. Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: