Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorongan Penerapan 'Tax Amnesty' Semakin Kuat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan aturan perpajakan terkait tax amnesty sebab dinilai dapat membantu peningkatan pemasukan pajak sekaligus sumber pendanaan infrastruktur.

"Hipmi berpandangan tax amnesty perlu segera direalisasikan sebab itu payung hukumnya harus segera disiapkan," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Bahlil berharap agar pemerintah dan DPR segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Payung hukum tax amnesty tersebut, lanjut Bahlil, dapat dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," tambahnya.

Selain itu, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan amanat presiden (ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Dengan ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP," tambahnya.

Dikatakan Bahlil, dengan tax amnesty ini akan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sekaligus dapat meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi secara signifikan.

"Seperti diketahui, target pajak tahun ini meningkat menjadi Rp 1.296 triliun atau 31,96 persen dibanding realisasi penerimaan tahun lalu," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR langsung menyampaikan persetujuannya. Johnny G Plate dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan perbankan Indonesia memerlukan inovasi pembiayaan. Apalagi, para deposan di perbankan nasional paling banyak adalah deposan jangka pendek.

"Kita memberikan dukungan sebesar-besarnya. Salah satunya dengan tax amnesty untuk repatriasi dana WNI di luar negeri yang kalau tidak salah jumlahnya Rp 3.000-an triliun. Kalau direpatriasi bisa dijadikan sumber dana jangka panjang juga," kata Johnny.

Anggota Komisi XI DPR lainnya M Misbakhun menambahkan tax amnesty adalah kesempatan langka. Menurutnya, konsep tax amnesty tidak bisa hanya mengenai repatriation of capital, tapi juga sebuah konsep menyeluruh menjadi rekonsiliasi nasional.

"Tagihan pajak dinolkan, dikecualikan yang tindak pidana. Seperti narkoba dan terorisme," kata Misbakhun.

Sementara, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan wacana tax amnesty adalah sebagai titik rekonsiliasi bangsa di mana seluruh warga masyarakat berada pada titik untuk bersama-sama meninggalkan apa yang terjadi di masa lalu dan komitmen membangun perekonomian bangsa.

Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, wacana tax amnesty bukan berarti bahwa warga negara yang memperolehnya sama sekali tak mendapatkan denda atau penalti atas kealpaan selama ini. Penalti tersebut berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi yang membayar pajak selama ini.

"Yang kedua juga harus ada kepastian hukum, apakah hukum pidana umum dan pidana pajak, dan sebagainya," kata Ara.

Bagi Ara, secara praksis tax amnesty akan sangat membantu negara lepas dari beban penerimaan pajak yang targetnya belum terpenuhi selama kuartal I 2015 sehingga tax amnesty adalah terobosan yang bertujuan untuk menarik kembali uang milik rakyat Indonesia yang selama ini beredar di luar negeri dan masuk ke sistem keuangan nasional.

"Sehingga devisa kita meningkat. Nanti BI rate juga tentu akan bisa turun dan bunga kredit bagi para pengusaha Indonesia akan juga turun. Bunga kredit Indonesia kan tinggi. Tentunya ini akan membuat back side dari pengusaha kita akan makin meningkat," jelas dia.

Ke depan, kebijakan tax amnesty sebaiknya dipadukan dengan berbagai kebijakan yang efek jangka panjangnya bisa membuat Indonesia mampu bersaing secara utuh dalam kompetisi perekonomian global.

"Nah ini yang harus kita lakukan dalam sebuah rekonsiliasi nasional. Salah satunya tax amnesty. Kalau kita cari kesalahan masa lalu, kita juga harus berani mencari masa depan. Kalau mungkin, bisa dibenarkan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang mungkin selama ini tidak taat bayar pajak harus dihukum seberat-beratnya. Tapi harus ada titik rekonsiliasi bangsa ini," katanya.

Dia lalu mengingatkan bahwa banyak negara asing yang tidak akan suka dengan kebijakan tax amnesty di Indonesia sebab selama ini mereka mendapatkan dana murah dari hasil simpanan warga Indonesia.

"Mereka tidak senang karena uangnya akan kembali ke Indonesia. Sebuah kebijakan ada plus minusnya. Tapi, saya yakin kebijakan tax amnesty ini lebuh banyak plusnya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: