Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bela UMKM, Fraksi Golkar Perjuangkan RUU Penjaminan 'Goal'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - RUU Penjaminan yang diusulkan oleh Fraksi Golkar di DPR diharapkan akan menjadi tonggak sejarah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia berhadapan dengan dunia di mana tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah.

Pandangan ini disampaikan wakil pengusul RUU Penjaminan Mukhamad Misbakhun di ruang Baleg DPR RI, Rabu (27/5/2015).

Selama ini, kata Misbakhun, mereka kesulitan mengakses sistem keuangan yang formal dan tidak berpihak kepada sektor UMKM. Selain itu, akses keuangan mikro kerapkali mencekik para pelaku UMKM sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan.

"Jadi ada lingkaran setan," katanya.

Untuk melindungi pelaku UMKM maka diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan. Politisi Golkar ini membeberkan beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan. Pertama, pemerintah dapat menunjuk lembaga penjamin milik pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya.

Kedua, dalam melakukan kegiatan usahanya perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin. "Perusahaan penjaminan/perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia," ujarnya.

Ketiga, lembaga penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan Syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan. Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dengan penerima jaminan dan terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.

Ketujuh, kegiatan penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan. Kedelapan, perusahaan penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya ke perusahaan penjaminan ulang. Untuk itu, diperlukan adanya perusahaan penjaminan ulang.

Kesembilan, penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama (co-guarantee) dengan mekanisme dan persyaratan perusahaan penjaminan atau penjaminan syariah. Atas dasar itulah, Misbakhun berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM.

"UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan," tukas Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: