Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Ungkap Sembilan Poin RUU Penjaminan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan sembilan poin yang harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penjaminan yang diusulkan fraksinya.

"Pertama, pemerintah dapat menunjuk Lembaga Penjamin milik Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan untuk program pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan khusus lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu malam (27/5/2015).

Kedua, menurut dia, dalam melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat menggunakan jasa agen penjamin. Dia menjelaskan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia.

"Ketiga, lembaga penjamin wajib menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia," ujarnya.

Poin keempat dia menjelaskan, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, poin kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri Penjaminan.

"Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah dengan Penerima Jaminan dan Terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan," katanya.

Sementara itu, poin ketujuh menurut politisi Golkar itu, kegiatan Penjaminan hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Penjaminan.

Dia menjelaskan, kedelapan, Perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjamin ulangkan penjaminanya ke Perusahaan Penjaminan Ulang sehingga diperlukan adanya Perusahaan Penjaminan Utang.

"Kesembilan, Penjaminan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee), dengan mekanisme dan persyaratan Perusahaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah," ujarnya.

Selain itu Misbakhun berharap RUU Penjaminan yang diusulkan Fraksi Golkar, diharapkan menjadi tonggak sejarah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Hal itu menurut dia, karena sekarang Indonesia berhadapan dengan dunia yang tidak ada pemihakan terhadap kelompok kecil menengah.

"Selama ini mereka kesulitan akses sistem keuangan yang formal/legalistik dan tidak berpihak ke mereka," katanya.

Dia juga menilai akses keuangan mikro seringkali mencekik para pelaku UMKM sehingga usaha mereka terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Misbakhun menilai untuk melindungi pelaku UMKM diperlukan payung hukum kuat, yakni RUU Penjaminan.

"Saya berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM," ujarnya.

Dia menilai UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia karena itu mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: