Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Harap Setiap Kementerian Perbaiki Sistem 'Whistleblowing'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki sistem "whistlebowing" yang benar-benar menjamin identitas dan keamanan pihak pelapor.

"Dengan dikeluarkannya Inpres No 7 Tahun 2015, khusus mengenai pelaksanaan whistle blowing system (WBS), LPSK berharap setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki WBS masing-masing," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut dia, perbaikan WBS masing-masing kementerian dapat ditunjukkan dengan menerima dan melaksanakan pengungkapan kasus yang dilaporkan secara sungguh-sungguh.

Ia memaparkan, WBS sendiri dimaksudkan untuk mendorong pegawai atau masyarakat, agar dapat memberikan laporan apabila mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. "Dengan WBS, pelapor memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan," katanya.

Abdul Haris menjelaskan, amanat Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, LPSK mendapatkan tugas sebagai penanggung jawab aksi peningkatan efektivitas WBS. Selain itu, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK turut berperan dalam optimalisasi pelaksanaan WBS dan jaminan perlindungan bagi pelapor atau whistleblower yang terintegrasi di kementerian/lembaga.

"Dengan WBS, penyimpangan atau pelanggaran tindak pidana korupsi diharapkan bisa dideteksi sedini mungkin, sehingga praktik kecurangan dapat segera dihentikan dan kerugian negara bisa diminimalisir," jelasnya.

Ketua LPSK menambahkan, pihaknya juga berharap agar para pelapor atau whistleblower dapat memperoleh penghargaan atas jasanya yang secara sukarela dan tanpa pamrih, turut serta membongkar tindak pidana serius seperti korupsi.

Sebelumnya, LPSK mengemukakan bahwa bentuk dan jenis ancaman yang dilakukan terhadap saksi dan korban dari suatu kasus hukum kini semakin berkembang dan tidak hanya sebatas ancaman fisik.

"Ada perkembangan mengenai bentuk dan jenis ancaman terhadap saksi dan atau korban, di mana tidak lagi hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga mutasi ke tempat kerja yang jauh dan ancaman untuk tidak memberikan hak-hak," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

Menurut Lies, hal tersebut terkadang tidak hanya ditujukan kepada saksi atau korban secara langsung, melainkan juga kepada pihak keluarga saksi dan atau korban yang akan memberikan kesaksian dalam suatu tindak pidana. Untuk itulah, ujar dia, LPSK melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memudahkan koordinasi jika ada kasus-kasus seperti tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: