Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tegaskan Indonesia Tak Langgar IJEPA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Indonesia tidak melanggar atau telah gagal melaksanakan perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), seperti yang diberitakan oleh salah satu surat kabar di Negeri Sakura.

"Koran Yomiuri Shimbun mengeluarkan berita yang salah. Pemerintah Indonesia dianggap telah gagal melaksanakan perjanjiann IJEPA," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Bachrul menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut Indonesia dianggap gagal melaksanakan IJEPA karena tidak memberikan penurunan tarif bea masuk untuk otomotif "completely built up" (CBU) yang berkapasitas antara 1.500 sampai 3.000 cc.

"Bea masuk (BM) yang berlaku sekarang adalah 28,1 persen di tahun 2013, turun secara bertahap menjadi nol persen di tahun 2023 mendatang, sesuai PMK 209/2012 yang berlaku efektif 1 Januari 2013," katanya.

Bachrul menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut, seolah-olah bea masuk dalam kesepakatan IJEPA yang berlaku adalah dengan model BM 20 persen mulai 2013 dan turun menjadi lima persen pada 2016, dan seterusnya. "Modul BM tersebut merupakan usulan perubahan tarif bea masuk pemerintah Jepang yang diajukan setelah kesepakan IJEPA berlaku," kata Bachrul.

Ia menambahkan, kesepakatan tingkat tarif itu merupakan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Jepang melalui diskusi, konsultasi, pertukaran draf transposisi serta pertemuan resmi Indonesia dengan Jepang pada 18-19 Oktober 2012 di Jakarta.

"Isunya di sini adalah pihak Jepang meminta perubahan setelah mereka mendapatkan tekanan dari industri otomotif memberikan tekanan kepada pemerintah Jepang," ujar Bachrul.

Bachrul menegaskan, menyalahkan pihak Indonesia dalam hal itu tidak lazim dilakukan dalam konteks perundingan. Karena baik proses kesepakatan maupun penerbitan PMK telah melalui prosedur yang baku dan benar. Menurutnya, dalam konteks perundingan, General Review yang dilaksanakan di Tokyo pada tanggal 27-28 Mei 2015 lalu dilakukan dengan tujuan eveluasi untuk melihat kembali pelaksanaan perjanjian IJEPA dan apa saja yang bisa dioptimalkan pelaksanaannya.

"Bagi Indonesia, dasar hukum perubahan bea masuk dalam kesepakatan IJEPA dapat diajukan setelah adanya General Review sesuai ketentuan dalam kesepakatan tersebut," kata Bachrul.

Dalam proses General review itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia akan mengajukan penurunan tarif BM untuk produk-produk hasil pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian serta mendorong investasi yang bernilai tambah tinggi serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Hasilnya ditujukan agar Indonesia dapat dijadikan basis produksi untuk ekspor, meningkatnya investasi untuk produk yang mempunyai nilai tambah serta dibangunnya pusat-pusat pendidikan tenaga kerja yang menyediakan tenaga kerja trampil untuk pasar Jepang maupun pasar tenaga kerja di negara lainnya," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: