Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agus Hermanto Bantah SBY Main Golf Pakai Duit ESDM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Politisi senior Partai Demokrat Agus Hermanto membantah kesaksian mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Minelar (ESDM) Waryono Karno, Sri Utami yang membeberkan bahwa uang hasil korupsi Menteri ESDM Jero Wacik digunakan untuk bermain golf dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini sesuatu hal tidak mungkin karena Pak SBY tahu persis betul aturannya. Tidak betul karena beberapa kali saya ikut golf dan seluruhnya yang membiayai Pak SBY dengan uang pribadi," tegas Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2015).

Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan, apa yang diungkapkan oleh Sri Utami dalam sidang Tipikor diyakini Agus hanyalah mengada-ada saja. Bahkan motifnya sengaja untuk menyerang mantan Presiden RI ke-6 tersebut.

"Kalau saya itu berita mengada ada tidak mungkin ada," imbuhnya.

Lebih lanjut saat disinggung apakah SBY akan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Agus menegaskan bahwa ketua umumnya tidak akan berkomentar terkait hal itu. Sebab menurut Agus, apa yang dikatakan oleh Sri Utami adalah tidak benar.

"Saya hanya memastikan bahwa berita itu pasti tidak benar," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami mengungkapkan uang yang dia kumpulkan dari hasil kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM digunakan untuk kegiatan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Salah satu kegiatan yang dilakukan Jero dengan uang yang dikumpulkan Sri kala itu, untuk bermain golf bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD284.862 dan USD50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: