Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Recapital Hadapi Gugatan Wanprestasi Senilai US$ 4,6 Juta Dolar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - KZI Singapore ("KZIS"), afiliasi dari perusahaan smelting asal Korea Selatan, mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Recapital karena gagal membayar klaim dalam kesepakatan dengan PT Putra Samudra yang melibatkan konsentrator timah dan seng. PT Putra Samudra, yang saat ini memegang IUP di daerah Bogor, juga disebut sebagai turut tergugat dalam gugatan yang diajukan saat pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan pendapatan lebih melalui operasi smelter di darat.

Perjanjian antara PT Putra Samudra dan KZIS dilakukan pada 23 Februari 2011 di mana KZIS akan membeli konsentrator yang dibangun oleh PT Putra Samudra dan PT Asuransi Recapital hadir untuk mengamankan kewajiban PT Putra Samudra di bawah perjanjian dengan mengeluarkan obligasi sebesar US$4.600.000. Dengan harapan tinggi untuk dapat mengembangkan sumber daya logam di Asia Tenggara, KZIS ingin investasi yang telah mereka gelontarkan untuk dapat berhasil diimplementasikan di Indonesia.

Perjanjian dengan PT Putra Samudra bisa menjadi langkah pertama dalam serangkaian kemungkinan investasi di industri pertambangan dan logam Indonesia. Sayangnya, PT Putra Samudra tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membangun konsentrator dalam jangka waktu yang telah disepakati dan tindak wanprestasi yang dilakukan membawa KZIS dalam menghadapi ketidakpastian lainnya.

PT Asuransi Recapital menolak untuk memproses klaim KZIS atas jaminan yang telah disepakati dan menyarankan KZIS untuk melanjutkan diskusi mengenai kelanjutan proyek dengan PT Putra Samudra meskipun diskusi telah dilakukan selama bertahun-tahun tidak memberikan hasil yang signifikan.

PT Asuransi Recapital terus menolak untuk memproses klaim KZIS bahkan saat PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015. Direktur KZIS Choi Sung Wook mengungkapkan kekecewaannya atas PT Asuransi Recapital karena tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah PT Putra Samudra melakukan tindak wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati dengan KZIS.

"Meski telah diberi kesempatan dan diingatkan selama beberapa kali, PT Putra Samudra sampai dengan saat ini tidak memenuhi kewajibannya akan perjanjian yang telah disepakati. Sebagai penanggung dari PT Putra Samudra, PT Asuransi Recapital harus membayar jaminan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam jaminan," katanya.

"Setelah PT Putra Samudra dinyatakan pailit, PT Asuransi Recapital, melalui pengacaranya tetap menolak untuk melunasi tagihan yang ada. Pengacara PT Asuransi Recapital berpendapat bahwa obligasi mengandung kesalahan secara formalitas dan substantif tetapi tidak memberikan rincian apapun untuk mendukung pernyataan mereka", ujar pengacara KZIS Andi Yusuf Kadir, saat diwawancara setelah pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KZIS secara hukum berhak menerima pembayaran di bawah jaminan dengan total nilai pertanggungan sebesar US$ 4,6 juta. "Berdasarkan Pasal 1338 KUHP Indonesia, jaminan, sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara pihak-pihak, harus dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak," kata Andi.

KZIS telah mencoba untuk menyelesaikan masalah yang ada secara damai dengan PT Putra Samudra dan PT Asuransi Recapital selama beberapa tahun terakhir, tetapi kedua perusahaan tersebut selalu menemukan alasan untuk melarikan diri dari kewajiban mereka.

"Sejak dimulainya perjanjian awal dengan PT Putra Samudra, kami telah mengalokasikan sejumlah besar uang ke proyek ini, namun PT Putra Samudra tidak memberikan kami apa-apa. Adapun setelah KZIS mengajukan klaim untuk jaminan, PT Asuransi Recapital menolak untuk melakukan pembayaran selama hampir dua tahun tanpa penjelasan yang masuk akal. Ini sebabnya kami mengajukan gugatan sebagai upaya terakhir untuk memulihkan kerugian kami. Kami, bagaimanapun, tetap terbuka untuk proses diskusi dan negosiasi jika PT Asuransi Recapital bersedia untuk menyelesaikan masalah dengan hasil dapat diterima oleh semua pihak," ujar Choi.

"Kejadian ini sangat disayangkan karena, jikalau kesepakatan ini berhasil, dan kondisi lain terpenuhi, kita dapat mempertimbangkan peluang investasi yang besar untuk membangun smelter di Indonesia. Hal ini tentunya dapat memberikan keuntungan baik itu untuk KZIS maupun Indonesia," tambah Choi.

KZIS mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam proses pengajuan gugatan, KZIS diwakili oleh salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia yaitu Hadiputranto, Hadinoto dan Partners. KZIS juga telah mengajukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penolakan PT Asuransi Recapital untuk membayar obligasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: