Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggak Bayar Pajak, Dua Pengusaha Palu Disandera

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dalam melakukan gijzeling (penyanderaan), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak hanya fokus pada wilayah Indonesia Barat, namun kini mulai menyasar wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kali ini  bekerja sama dengan kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak telah menyandera (gijzeling) dua pengusaha di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (1/7/2015). Mereka masing-masing berinisial ST dan TT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan ST dan TT merupakan penanggung pajak sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.

"Kita sandera karena perusahaannya PT UPP menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar," kata Satria dalam keterangan tulisnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ST merupakan seorang wanita berusia 44 tahun. Ia merupakan Direktur PT UPP. "Kita jemput di kota Palu sekitar pukul 05.00 sore dan dititipkan di Lapas sekitar pukul 18.30 waktu setempat," ungkapnya.

Sementara, TT merupakan seorang pria dengan usia 52 tahun. Ia merupakan pemegang saham PT UPP. "Ia dijemput di Kota Poso sekitar pukul 19.00 dan dititipkan di Lapas Palu sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat," jelasnya.

Dengan disanderanya dua penanggung pajak di Palu ini, lanjutnya, sampai saat ini sudah 16 penanggung pajak telah disandera dari total 29 penanggung pajak yang tidak kooperatif yang diusulkan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: