Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Penurunan DP Baru Terlihat di Triwulan Kedua

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-Efek kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka bagi pembiayaan kendaraan bermotor demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional baru bisa terlihat dalam dua triwulan ke depan, menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih. 

"Saya kira kita harus menunggu dua triwulan, sehingga bisa terlihat efek berbagai kelonggaran termasuk juga kelonggaran uang muka untuk leasingkendaraan bermotor, bisa kelihatan dalam dua triwulan," ujar Lana, di Jakarta, Minggu (5/7/2015)

Lana mengatakan, selain kebijakan baru OJK ini, meningkat atau tidaknya pertumbuhan ekonomi juga ditentukan oleh respon perbankan. 

"Hal ini, jika perbankan juga ikut merespon. Kuncinya di bank, apakah mau memberikan kredit atau tidak. Kelonggaran sudah diberikan, tetapi kredit bagaimana? Bank harus " kata dia. 

Dia menilai, selain melalui kebijakan OJK ini, peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional seharusnya juga dibarengi dengan upaya menjaga daya beli masyarakat. 

Menurut Lana, daya beli masyarakat yang menyumbang konsumsi terbesar dalam PDB bisa menjadi kontributor menahan laju penurunan pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Mau tidak mau menjaga daya beli masyarakat. Karena daya beli masyarakat itu menyumbang konsumsi rumah tangga dalam PDB paling besar. Kontribusinya bisa mencapai 56 persen dalam PDB," tutur Lana.  

"Jadi kalau konsumsi rumah tangga bisa dipertahankan, paling tidak saat pemerintah belum siap dengan konsumsi pemerintah atau serapan anggaran yang masih seperti ini, rumah tangga ini bisa menjadi penahan ekonomi kita," tambah dia. 

Lana menambahkah, salah satu yang pemerintah dapat lakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekalipun dalam kondisi melemahnya nilai tukar rupiah di antaranya menahan kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), termasuk subsidi premium. 
 
"Nilai tukar rupiah melemah memang jadi kendala. Tetapi, paling tidak kalau harga biaya bensin tidak naik, rumah tangga itu masih bisa beli," tambah dia. 

OJK belum lama ini mengeluarkan kebijakan menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah, mulai dari 5 hingga 10 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: