Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Berobat, Ilham Arief Kembali Mangkir Panggilan KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Pak Ilham masih medical check up di Singapura, Rabu (8/7) besok dia kembali. Insya Allah Jumat (10/7) siap diperiksa," kata pengacara Ilham, Rudy Alfonso melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (6/7/2015).

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin (6/7) setelah Ilham tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya yaitu pada 24 dan 29 Juni karena beralasan melaksanakan ibadah umroh dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di National University Hospital di Singapura pada 3 Juli.

"Surat pemberitahuan sudah diberikan sejak Jumat (3/7) minggu lalu," tambah Rudi.

Medical check up pada Senin (6/7) adalah untuk pemeriksaan tulang sedangkan pada Selasa (7/7) untuk jalani pemeriksaan lambung dan jantung.

Pemanggilan Ilham adalah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015, karena pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada pekan lalu. Ilham juga sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Politisi Partai Amanat Nasional itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: