Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kiara Akui Ada Kemajuan dalam Sanksi Pencurian Ikan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan ada kemajuan terkait pemberian sanksi dalam kasus pencurian ikan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

"Setidaknya ada kemajuan sanksi atas pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang hanya memberikan denda sebesar Rp100 juta kepada kapal perusahaan Sino. Sedangkan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan ahli tangkap ikan pada KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36, dengan vonis satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhan hukuman kepada lima ahli tangkap ikan pada KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Ambon di Maluku terkait kasus pencurian ikan dari sejumlah kapal yang dinyatakan terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan timur Republik Indonesia.

"Satgas 'IUU Fishing' (Antipencurian Ikan) serta Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi tinggi," kata Ketua Tim Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (6/7/2015) Tim Satgas 'IUU Fishing' juga akan membuat penyelidikan yang bakal menjerat pihak perusahaan.

Senada dengan Tim Satgas, Sekjen Kiara Abdul Halim juga menyatakan, KKP harus segera melakukan upaya lanjutan yaitu melakukan penuntutan atas dugaan kejahatan perikanan yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perikanan tersebut. Hal itu, ujar dia, karena perusahaan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pemasukan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan juga merugikan pekerjanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

"Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum pelaku 'illegal fishing'," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum membayar denda hanya sebesar Rp200 juta. Susi berpendapat bahwa hal itu akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: