Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Kami Tidak Isolasi OC Kaligis

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - KPK menegaskan tidak ada isolasi yang dilakukan terhadap pengacara senior Otto Cornelis Kaligis saat ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

"Kalau seseorang baru dikenakan penahanan, masuk ke rutan, bukan dan tidak pernah ada istilah isolasi, tapi kalau kita harus menjalani proses penahanan di rutan atau di lapas yang baru sekali masuk di dalam rutan. Itu namanya masa pengenalan pengamatan penelitian lingkungan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sebelumnya para penasihat hukum OC Kaligis mengajukan praperadilan karena menilai bahwa KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak membolehkan keluarga dan kuasa hukum membesuk Kaligis selama seminggu sejak ia ditahan pada 14 Juli 2015 sehingga baru bisa dijenguk pada 23 Juli 2015.

"Kalau bicara rutan atau lapas pelaksanaan merujuk pada UU Pemasyarakatan dan Keputusan Ditjen PAS mengenai masa pengenalan lingkungan ini berada di Putusan Ditjen PAS No 22 tahun 2001, yang dalam prakteknya biasanya diperkenalkan bagaimana mengenal lingkungan dalam rutan," tambah Indriyanto.

Sehingga KPK membantah bahwa OC Kaligis ditempatkan pada sel tahanan yang terpisah (terisolasi) dari tahanan lain.

"Tidak pernah ada isolasi, tahanan boleh bergaul dengan sesama tahanan lain dan masa itu juga digunakan untuk mengenal bagaimana lingkungan di tahanan. Tidak ada proses isolasi sama sekali," ungkap Indriyanto.

Perlakuan yang sama Perlakuan KPK terhadap OC Kaligis juga sama dengan perlakukan terhadap tahanan lain.

"Tidak ada istilah isolasi, yang ada pengenalan lingkungan dan di KPK ruang tahanan itu ada tempat tidurnya, ada kamar mandinya dan dimana-mana seperti itu, rutan KPK malah 'lebih enak'," ungkap Johan dalam konferensi pers tersebut.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan; sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5000 dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: