Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Permudah Investor Sektor Jasa Konsultasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyosialisasikan mekanisme baru untuk permohonan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi.

Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, penerapan mekanisme baru ini dilakukan mengingat perkembangan bidang usaha cukup variatif, khususnya sektor jasa konsultasi. Sementara di sisi lain tingkat realisasi sektor jasa masih rendah.

Untuk mendorong peningkatan realisasi sektor jasa konsultasi itu, BKPM mengevaluasi kembali mekanisme lama pengajuan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi dan menerapkan mekanisme baru.

"Mekanisme baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa, khususnya jasa konsultasi; memastikan mekanisme pelaksanaan presentasi permohonan izin prinsip berjalan efektif; dan BKPM mendapat penjelasan yang mendalam mengenai rencana usaha investor," jelas Lestari di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme baru tersebut akan diujicobakan mulai bulan Agustus. Kemudian akan dievaluasi di bulan September. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan acuan dalam melengkapi draft Peraturan Kepala (Perka) BKPM untuk menggantikan Perka BKPM Nomor 12/2013 tentang perubahan Perka BKPM Nomor 5/2013 mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan nonperizinan penanaman modal.

Ia menambahkan bahwa dalam mekanisme baru ini, sebelum mendapatkan izin prinsip, calon investor jika diperlukan akan diminta melakukan presentasi terkait rencana investasinya, mulai dari uraian kegiatan usaha, produk jasa, juga nilai investasinya.

“BKPM selain memberi izin juga mengawal apakah investasi tersebut bisa direalisasikan atau tidak. Jarak dari diterbitkannya izin prinsip sampai pengajuan izin usaha atau realisasi usaha dari 12 bulan menjadi enam bulan. Bagi sektor jasa konsultasi, kurun waktu enam bulan dinilai cukup untuk melakukan realisasi investasi. Oleh karena itu, BKPM sangat memperhatikan rencana para pelaku usaha dalam menjalankan investasinya di Indonesia," menurut Lestari.

BKPM mencatat bahwa sepanjang semester I-2015 ada 5.032 proyek yang telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal (termasuk di dalamnya sektor jasa konsultasi) dengan total nilai rencana sebesar Rp 721.9 triliun yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 189.2 triliun dan penanaman modal asing (PMA) adalah Rp 532.7 triliun.

Rencana investasi semester I 2015 tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp 517.1 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: