Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Mulai Perketat Impor Batik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membatasi importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor TPT batik dan TPT motif batik.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan bahwa setelah batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia oleh UNESCO maka tanah air justru diserbu batik impor.

"Ada 10 negara menjadi langganan impor batik dan jumlahnya setiap tahun terus meningkat. Bahkan, pada periode Januari-April 2015 impor batik terjadi kenaikan 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Rachmat dalam sebuah diskusi di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Data Kemendag menyebutkan bahwa pada periode Januari-April 2014 importasi TPT batik dan motif batik mencapai USD 28,1 juta dan pada periode yang sama di tahun ini naik 24,1% menjadi USD 34,9 juta.

Sementara itu, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 terjadi peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar USD 13,2 juta. Impor TPT batik dan motif batik pada 2012 sebesar USD 73,8 juta, kemudian pada 2013 meningkat menjadi USD 80,8 juta dan menjadi USD 87,1 juta pada tahun 2014.

Melihat gejala serbuan batik impor tersebut, Rachmat memandang bahwa agar batik menjadi tuan di negeri sendiri maka pihaknya mengeluarkan aturan untuk memperketat importasi TPT batik dan motif batik. Hal ini juga untuk menjaga amanat trisakti sesuai visi misi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Ini sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen serta pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: