Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Perketat Importasi TPT Batik dan Motif Batik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Indonesia justru diserbu batik impor. Sekitar 10 negara menjadi langganan impor batik dan jumlahnya setiap tahun terus meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1%.

Melihat gejala serbuan batik impor, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa sesuai visi-misi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Trisakti, bangsa Indonesia harus berkepribadian dalam kebudayaan. Agar batik menjadi tuan di negeri sendiri, Mendag Rachmat Gobel mengeluarkan aturan yang memperketat importasi TPT batik dan motif batik.

"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," tegas Mendag Rachmat di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut data Kemendag, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 terjadi peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar USD 13.246.115. Impor TPT batik dan motif batik tahun 2012 sebesar USD 73.896.340 dan pada tahun 2013 naik menjadi USD 80.860.197. Tahun 2014, impor TPT batik dan motif batik kembali meningkat menjadi USD 87.142.455 pada bulan Januari- Desember. Pada periode Januari-April 2014, importasi TPT batik dan motif batik sebesar USD 28.132.270.

Sementara pada Januari-April 2015, impor TPT batik dan motif batik kembali naik menjadi USD 34.916.179. Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2014. Sebagai penjaga amanat Trisakti, Rachmat Gobel cepat mengeluarkan Permendag No. 53/MDAG/ PER/7/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.

Komoditas yang diatur di dalam Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit 2 (dua) warna (Pasal 1). Setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT TPT batik dan motif batik, perusahan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 4). Syarat mendapatkan IT TPT batik dan motif batik diantaranya adalah Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan NPWP.

"Untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," tandas Rachmat.

Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku (Pasal 8). Selain itu TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 10).

Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (Pasal 11).

Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS) (Pasal 12). Permendag ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: