Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Harus Bebas Intervensi Pemerintah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - KPK sebagai lembaga penegak hukum harus bebas dari campur tangan lembaga lain supaya menjadi lembaga mandiri dan bebas intervensi, sehingga Panitia Seleksi Capim KPK memiliki wewenang menentukan nama capim tanpa ada kepentingan politik di dalamnya.

"Secara konstitusi, kewenangan Pansel dalam membagi calon pimpinan menjadi empat bidang bukan 'barang baru' jadi hal ini sah-sah saja, selama tidak ada kepentingan politik dibalik pencalonan," kata ahli hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Dr. Isnaeni Ramdhan SH, MH di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan (capim) KPK kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa. Delapan calon pimpinan ini dibagi ke dalam empat bidang sesuai fungsi kewenangan KPK, yaitu pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi, serta koordinasi dan pemantauan.

"Kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dalam membagi para calon dalam empat bidang dianggap sah, asalkan tidak ada intervensi lembaga-lembaga lain seperti Presiden, DPR, atau Kepolisian di dalamnya yang dapat memengaruhi kemandirian KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 pasal 3 bahwasanya KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata Isnaeni.

Karena beberapa nama calon yang telah diserahkan kepada Presiden adalah mantan aparat penyelenggara negara, maka tinggi potensi konflik kepentingan yang bisa terjadi.

"Sejak lahir, KPK itu tidak kebal terhadap kepentingan politik, sehingga dikhawatirkan komposisi calon pimpinan KPK yang berasal dari lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian, BIN, LSM mengalami 'gesekan' dengan KPK," Kata Isnaeni Dalam menjalankan wewenangnya, KPK perlu mendapat pengawasan dari publik. Peran media yang independen sangat dibutuhkan agar informasi dari KPK dapat diterima oleh masyarakat secara transparan dan objektif.

"KPK juga perlu diawasi kinerjanya oleh publik, maka media jangan diintervensi juga dengan kepentingan politik. Mereka harus menyampaikan informasi secara transparan dan objektif," ujar Isnaeni.

Keterlibatan instansi lain dengan KPK adalah proses koordinasi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 pasal 7 tentang tugas, wewenang, dan kewajiban KPK yaitu mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tugas lainnya adalah meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dari instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: