Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perludem Gugat UU tentang Pemilu di MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titis Anggraini dan seorang warga negara Indonesia bernama Heriyanto, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon menemukan permasalahan norma Undang-Undang Nomor 15 yang pada prinsipnya merugikan kewenangan konstitusional dan kemandirian KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Heriyanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Kedua pemohon menggugat UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dianggap telah merugikan kewenangan konstitusional dan kemandirian KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ketiga pasal tersebut mewajibkan kepada KPU, Bawaslu, DKPP untuk melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP.

"Norma tersebut menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU, dan DKPP yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaran pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tahapan penyelenggara pemilu," ujar Heriyanto.

Para pemohon sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih dan memilih, merasa berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan Peraturan KPU yang selalu berubah demi mengakomodasi kepentingan partai politik di DPR.

"Tentu saja hal ini merugikan pemohon dari sisi kepastian hukum, dimana penyelenggara pilkada itu bisa berubah aturannya setiap waktu tergantung pada kepentingan yang berkembang di DPR," jelas Heriyanto.

Para pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk dapat menjamin kembali kemandirian KPU, Bawaslu, DKPP. Artinya, KPU dapat membuat peraturan mengenai penyelenggaraan pemilu, Bawaslu membuat peraturan mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan DKPP adalah membuat peraturan mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam petitumnya para pemohon meminta supaya Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: