Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Siapkan Formula Penetapan UMK

Warta Ekonomi -

WE Online, Surabaya - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim telah menyiapkan formula sebagai bentuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 sehingga tidak memunculkan polemik seperti yang biasa terjadi setiap tahunnya menjelang penutupan akhir tahun.

"Formula sedang disiapkan, tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu pengumuman resminya," ujarnya di sela Penguatan Jejaring Kelembagaan Penempatan bertema Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Fungsi Ketenagakerjaan pada Perwakilan RI di Surabaya, Selasa (6/10/2015).

Formula yang sudah dipersiapkan, kata dia, bertujuan untuk melakukan penghitungan kenaikan upah bagi buruh setiap tahunnya. Legislator asal Fraksi PKB DPR RI periode 2009-2014 tersebut juga mengaku pihaknya saat ini menyiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai pengupahan.

Intinya, lanjut dia, di peraturan pemerintah nantinya akan menyiapkan sitem pengupahan yang memberikan dua kepastian kepada pekerja maupun kalangan dunia usaha. Kepastian pertama, kata dia, diberikan ke seluruh pekerja, yakni intinya kenaikan upah akan terjadi setiap tahun.

"Yang kedua diberikan ke kalangan dunia usaha, yakni intinya bahwa kenaikan upah tahunan itu bisa diprediksi. Oleh karena itu di dalam RPP menggunakan formula untuk menghitung kenaikannya," ucapnya.

Hanif Dhakiri juga berpesan sekaligus meminta pekerja dan pengusaha lebih mengintensifkan dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan di lingkungan perusahaan.

"Kami mendorong serikat pekerja maupun pengusaha mengintensifkan dialog sosial dalam rangka masalah yang dihadapi untuk membantu menyelesaikan menjadi kunci bagi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan," katanya.

Sementara itu, pada kesempatan Penguatan Jejaring Kelembagaan Penempatan tersebut, ia meminta atase ketenagakerjaan memiliki pengetahuan atau pemahaman tidak hanya terbatas pada hal-hal yang terkait dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Namun dengan ketenagakerjaan secara umum seperti pelatihan, hubungan industrial, dan 'labour inspection' yang secara umum kesemuanya itu saling terkait dalam upaya pembenahan perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: