Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Tidak Pedulikan Kesaksian Evy Terkait Bansos

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak memedulikan kesaksian istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang menyebutkan Kejagung mendorong untuk "mengamankan" kasus dana Bansos Sumut.

Kesaksian Evy Susanti diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  "Biarin saja ngarang seperti itu. Biasa kan tersangka dan terdakwa itu ngomong macam-macam, itu hak dia, tapi nanti bukti dan fakta yang akan berbicara," kata Prasetyo yang juga eks politisi Partai Nasdem itu di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella, terkait dugaan suap terhadap hakim PTUN dalam penanganan perkara Bansos Sumut. Petinggi Partai Nasdem yang juga pengacara, OC Kaligis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Gatot Pujo Nugroho.

Saat ditanya wartawan apakah jaksa agung menjamin Kejagung tidak terlibat dalam kasus tersebut, ia menegaskan kejaksaan tidak terlibat.

"Biar saja dia bicara seperti itu, nanti kan dibuktikan ya," katanya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mengakui pernah menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Otto Cornelis Kaligis karena menjadi hakim yang memutuskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pertama, (bertemu) sebelum perkara didaftarkan sempat Pak OCK berkonsultasi karena ini perkara baru dan belum pernah di PTUN Medan, dan harus selesai dalam waktu 21 hari yaitu sekitar 29 April 2015, (Pak OCK) menyerahkan amplop putih, saya tidak tahu pasti jumlahnya tapi di hadapan penyidik jumlahnya segitu (5.000 dolar Singapura," kata Tripeni dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tripeni menjadi saksi untuk OC Kaligis yang didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

"(Amplop) ini untuk konsultasi (kata OCK), itu diberikan di ruangan saya," ungkap Tripeni.

Uang kedua diberikan pada 5 Mei 2015 seusai OC Kaligis mendaftarkan perkara di PTUN Medan. "Iya (OCK) menyerahkan amplop putih, tapi saya tidak tau jumlahnya, penyidik yang menghitung, kalau tidak salah 10 ribu dolar AS," tambah Tripeni. Saat itu, menurut Tripeni, Kaligis kembali berkonsultasi mengenai perkaranya di ruangan Tripeni. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: