Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beli Helikopter Baru, Pemerintah Jangan Langgar UU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui TNI Angkatan Udara (AU) membeli helikopter AgustaWestland AW101 untuk menggantikan helikopter Super Puma yang dinilai sudah tak layak menunjang aktivitas kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai pemerintah boleh saja membeli helikopter buatan luar negeri. Kendati demikan, tegasnya, pemerintah seharusnya mematuhi Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Indhan).

"UU Indhan mewajibkan pengguna (TNI) untuk menggunakan produk dalam negeri," kata Susan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Susan menambahkan bahwa seandainya alutsista belum diproduksi maka dibolehkan untuk beli di luar negeri, namun dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology, counter trade, offset, dan local content.

"Lagipula, apakah ada jaminan dari Agusta Italy sebagai pihak produsen perihal suku cadang dan dijamin baik? Yang saya tahu blue book-nya belum ditandatangani Bappenas karena ini kan pengadaannya bareng Sukhoi," pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana pemerintah membeli helikopter jenis AW-101 guna mengganti Super Puma yang telah berumur 25 tahun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, rencana pembelian tiga unit helikopter itu berdasarkan usulan peremajaan helikopter kepresidenan dari Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna. Usulan pembelian tercantum pada rencana strategis (Renstra) TNI Angkatan Udara periode 2015-2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: