Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fokus Stimulus Sektor Energi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Paket kebijakan yang dicetuskan Presiden RI Joko Widodo secara umum dimaksudkan untuk bisa mempercepat penyerapan anggaran, menjaga stabilitas harga, menekan biaya logistik, memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan, mengurangi ketergantungan pada impor, meningkatkan investasi, menambah cadangan devisa, dan memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha di semua sektor, termasuk sektor energi.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa paket kebijakan yang ada harus dapat memberi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pertama, harga bahan bakar minyak (BBM) harus turun karena harga minyak dunia juga sedang turun. Kedua, pemerintah perlu turun ke pasar untuk menjamin stabilitas harga-harga barang, termasuk transportasi. Langkah ini penting guna mengendalikan laju inflasi yang bisa menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, melalui paket kebijakan ekonomi, pemerintah harus bisa memberikan kriteria bagi perusahaan tambang yang akan memperoleh pelonggaran ekspor minerba. Namun, yang terpenting, pemerintah harus konsisten dalam pelaksanaan program hilirisasi pembangunan smelter yang dijanjikan rampung pada 2017.

Kementerian sebagai perangkat kerja dari pemerintah menggelar kebijakan yang sejalan dengan langkah-langkah pemerintah yang dibacakan langsung oleh Presiden. Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan paket kebijakan ekonomi sektor energi. Sudirman mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM melalui deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk melakukan penyederhanaan izin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

"Seluruh paket regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat industri riil," tegas Sudirman, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Dalam hal penyederhanaan perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60% perizinan dipangkas dalam enam bulan terakhir. Pada 2014 total perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal 2015 telah disederhanakan menjadi 89 perizinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Penyederhanaan izin sektor ESDM ini akan terus dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan investasi.

Paket regulasi sektor ESDM di antaranya adalah mengenai penyediaan, pendistribusian,  dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil. Penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan. Tata kelola gas bumi, regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri. Kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas.

Regulasi mengenai penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian. Regulasi ini diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan memberi kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG.

"Diperkirakan, penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp100.400 per hari," ujar Menteri ESDM.

Regulasi mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.

Regulasi mengenai tata kelola gas bumi akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri di mana produknya,  khususnya BBM, akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi impor BBM. Di sini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut.

Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor di bidang kilang BBM. Adanya produk sampingan berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam negeri bagi para industri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor petrokimia.

Regulasi mengenai kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia.

Khusus untuk sektor kelistrikan, Sudirman mengatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekadar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional. Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala besar baik sektor energi maupun sektor lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan (seperti perizinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan alih teknologi.

Dengan adanya paket kebijakan energi tersebut, diharapkan hal itu dapat menjadi daya tarik yang bisa memancing investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Maklum saja, selama ini hambatan investasi di Indonesia cukup tinggi dan rumit. Salah satunya adalah mengenai perizinan dan peraturan dalam berinvestasi di sektor energi.

Sumber: Majalah Warta Ekonomi Edisi 18

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/iwan_supriatna
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: