Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Modus Baru, Sindikat Gunakan Website untuk Tipu CPNS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta – Sindikat penipuan CPNS diduga  memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban baru dan memberikan efek jera kepada pelaku, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes POLRI.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan inimengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya. “Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya programpenerimaan CPNS tahun 2016,” ujarnya usai melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

 

Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah. “Ini bisa berimplikasi kepada penipuan masyarakat. Mereka mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang,” kata Herman.

Dia menduga penipuan melalui website ini dilakukan oleh sindikat,yang modusnya diawali dengan penyebaran berita bohong di website. Setelah informasi di website tersebar, sindikat ini bergerak dengan mengiming-imingi masyarakat untuk masuk CPNS.  Mereka juga menjerat para tenaga honorer,dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada quota penerimaan CPNS. “Mereka ini diminta uang mulai dari lima puluh juta hingga seratus juta rupiah,” ujarnya.

Herman menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporanmasyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan tersebut.  Disebutkan,ada yang dari Cilacap, Lampung, dan Maluku. “Bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih, dan saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,”ujar Herman.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kemenetrian PANRB melaporkan ke-17 website tersebut, agar informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut dihentikan, dan mendapat tindakan hukum.  Mereka diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ke tujuh belas website tersebut diduga melanggar pasal 378 KUHP,yang berbunyi  barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberihutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan,  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman sanksi  bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: