Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak di Jateng Capai Rp5,68 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Kudus - Realisasi penerimaan pajak hingga April 2016 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencapai Rp5,68 triliun atau 17,33 persen dari rencana penerimaan pajak selama 2016 sebesar Rp32,8 triliun.

"Kami akan berupaya maksimal agar target penerimaan pajak yang dibebankan kepada DJP Jateng I bisa tercapai," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di Kudus, Senin (2/5/2016).

Ia mengatakan target penerimaan pajak yang dibebankan DJP Jateng I pada tahun ini memang lebih tinggi, dibandingkan tahun lalu hanya dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp28,7 triliun.

Dari beban penerimaan pajak sebesar itu, kata dia, memang belum bisa mencapai target karena hingga akhir tahun 2015 hanya tercapai Rp23,4 triliun atau 81,53 persen.

Untuk mencapai target penerimaan tahun ini, kata dia, cukup banyak upayanya, salah satunya melalui penindakan terhadap penunggak pajak dari melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak, dilanjutkan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.

"Jika sejumlah upaya tersebut belum berhasil, terpaksa dilakukan penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif," ujarnya.

Eksekusi tersebut, kata dia, memang cukup efektif dalam menagih penunggak pajak, karena dari tiga eksekusi, dua di antaranya bersedia melunasinya sehingga tidak sampai dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Terlebih lagi, kata dia, sektor pajak berkontribusi cukup besar terhadap peneriaman negara karena mencapai 75 persen.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk turut serta mendukung tercapainya penerimaan pajak secara maksimal, salah satunya masyarakat harus taat membayar pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengungkapkan, bahwa hingga April 2016 realisasi penerimaan pajak di Kudus baru mencapai 24,73 persen dari target sebesar Rp1,7 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut, kata dia, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015 mengalami pertumbuhan 11,85 persen.

Untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh, KPP Pratama juga rutin mensosialisasikan penyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pemerintah desa maupun pelaku usaha di Kudus.

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik (billing system), KPP Pratama Kudus juga membuka bimbingan teknis setiap hari Selasa dan Rabu.

Adapun jumlah total wajib pajak di Kabupaten Kudus sebanyak 40.587 wajib pajak, meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan yang termasuk PNS maupun swasta sebanyak 32.103 wajib pajak, sedangkan WP badan sebanyak 2.509 wajib pajak dan selebihnya WP OP usahawan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: