Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukai Minuman Berpemanis Diberlakukan, Disebut Bisa Raup Untung 3,6 Triliun

Cukai Minuman Berpemanis Diberlakukan, Disebut Bisa Raup Untung 3,6 Triliun Kredit Foto: Frisian flag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2024.

Menurut Raymond Chin, CEO Ternak Uang, hal ini ini bertujuan untuk meregulasi dan mengontrol konsumsi minuman manis dalam kemasan yang semakin meningkat di Indonesia.

"Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia merupakan yang tertinggi ketiga di Asia Tenggara, dengan rata-rata 20 liter per orang per tahun," ucap Raymond, mengutip dari kanal YouTubenya, Minggu (21/01). 

Cukai MBDK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebesar 2,4 hingga 3,6 triliun rupiah ke ekonomi Indonesia dalam implementasinya. Imbasnya harga minuman berpemanis dalam kemasan diprediksi bakal naik sekitar 20 persen. 

Kendati demikian, pajak ini dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dengan mengontrol konsumsi gula, namun bagi pecinta minuman manis, kebijakan ini mungkin dianggap merugikan. 

Baca Juga: Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Kata Lembaga Survei karena Banyak Bagi-bagi Bansos

Raymond membeberkan alasan di balik pemberlakuan pajak pada minuman berpemanis dalam kemasan dilakukan untuk mengontrol konsumsi dan dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

Dengan adanya cukai, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan mengurangi konsumsi minuman manis dalam kemasan secara bertahap, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan kebijakan tersebut Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan direncanakan untuk diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

"Kebijakan cukai minuman berpemanis, sesuai dengan mekanisme UU HPP rencananya mungkin akan kami usulkan dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2024," ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (17/4/23), dikutip dari laman cnbcindonesia.com

"Jadi tentunya amanat daripada UU HPP yang mengamanatkan pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme UU RAPBN yang diawali KEM-PPKF 2024," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Naeli Zakiyah Nazah
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: