Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blokir Paspor Tak Kunjung Dibuka, Seorang Wajib Pajak Minta Menteri Keuangan Beri Solusi

Blokir Paspor Tak Kunjung Dibuka, Seorang Wajib Pajak Minta Menteri Keuangan Beri Solusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang wajib pajak berinisial FI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan memberikan solusi atas persoalan penyitaan dan pemblokiran paspor yang dialami dia dan istrinya sejak Agustus 2023.  Penyitaan dan pemblokiran paspor itu dinilai sudah tidak relevan karena FI bukan lagi penanggungjawab perusahaan yang sebelumnya dianggap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggak.

Sejak 20 November 2023, FI pun telah membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang meminta pengembalian paspor yang disita dan pembukaan blokirnya. Namun, sampai sekarang belum ada respon.

Cuaca Teger, kuasa hukum FI menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran paspor ini bermula saat FI menjadi Direktur PT Simac yang memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Dirjen Pajak sejak Agustus 2023. “Namun, sejak November 2023 FI sudah bukan Penanggung Pajak karena Simac dalam proses pembubaran dan diambil alih Likuiditor (Pemberes) berinisial DG,” kata Cuaca kepada media.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti sebelumnya menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu tindakan penagihan pajak sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Direktur Jenderal Pajak dapat mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Tax & Business Outlook 2024: Update Perpajakan, Hukum hingga Isu Keberlanjutan

"Tindakan penagihan oleh DJP terhadap penunggak pajak adalah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri, bukan penyitaan paspor," Kata Dwi. Status pengambilalihan kurator terhadap perusahaan yang diajukan pailit juga bukan berarti beralih tanggung jawab pelunasan utang pajak dari pengurus/penanggung pajak ke kurator.

Namun, Cuaca menegaskan bahwa Simac dalam pembubaran bukan karena pailit sehingga tidak ada kuratornya. Tugas dan fungsi likuidator pun berbeda dengan kurator. “Likuiditor (pemberes) bertindak untuk menyelesaikan proses pembubaran Simac, sehingga segala hak dan kewajiban menjadi tanggungan Likuiditor,” tegas dia. 

Informasi mengenai proses pembubaran Simac dan penunjukkan Likuiditor juga telah diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cikarang, tempat perusahaan berada.  Bahkan, Likuiditor DG telah mengajukan restitusi pajak Simac ke KPP Pratama Cikarang dan sedang diproses hingga saat ini.

Fakta ini menunjukkan bahwa FI bukan lagi Penanggung Pajak Simac, tetapi telah beralih kepada Likuiditor DG. Sehingga, FI tidak memiliki hubungan hukum lagi dengan perusahaan. Oleh karena itu, FI kemudian meminta agar blokir Paspornya dicabut.

Pakar Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan wajib pajak seperti ini. Disana disebutkan, “Kewajiban perpajakan bagi badan dalam pembubaran akan dilaksanakan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan Pemberesan,” pungkas Adrianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: