Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Dirombak, Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Jadi Segini

Resmi Dirombak, Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Jadi Segini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan keputusan pemerintah terkait penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu). Ini berlaku untuk jasa kesenian dan hiburan yang semula pajaknya sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%.

Keputusan tersebut diambil untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, serta jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. 

Baca Juga: Soal Pajak Hiburan Diprotes Inul dan Hotman Paris, Komisi XI DPR: Tadinya Tidak Ribut

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, dilansir dari siaran pers, Jumat (19/1). 

Jenis kesenian dan hiburan meliputi tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; tempat, peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Kemudian, tempat rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; hingga diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga: Tax & Business Outlook 2024: Update Perpajakan, Hukum hingga Isu Keberlanjutan

Selain itu, pemerintah turut mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%.

Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” terang Lydia. 

Baca Juga: Arvindo, PPEI, dan Akindo Sesalkan Regulasi DJPK Pembebanan Pajak Rokok di Rokok Elektrik

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40% - 75%.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing - masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: