Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Perlu Perhatian Pengembangan UMK di Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Ambon - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Rahmat Waluyanto menyatakan para pelaku usaha skala mikro dan kecil di daerah perlu mendapatkan perhatian serius dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha mereka.

"OJK terus berupaya mendorog lembaga-lembaga di sektor jasa keuangan terutama perbankan untuk menerbitkan atau mengeluarkan instrumen-instrumen untuk peningkatan usaha-usaha skala mikro dan kecil," kata Rahmat, di Ambon, Rabu (25/5/2016).

Menurut Rahmat untuk meningkatan usaha mikro dan kecil (UMK) itu, pihaknya memfasilitasi mendapatkan akses keuangan perbankan terutama masyarakat kecil berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah-wilayah terpencil.

"Ada Program Laku Pandai atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor, ini memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu ke kota mendatangi kantor-kantor bank, tetapi cukup menemui agen-agen yang dimiliki oleh sejumlah bank besar," ujarnya lagi.

Provinsi Maluku, kata Rahmat, adalah daerah berkarakter kemaritiman yang sangat potensial untuk pengembangan industri perikanan.

"OJK mempunyai Program Jaring yakni program untuk memberikan pelayanan pembiayaan kepada para nelayan dan para pelaku ekonomi di sektor kemaritiman, dan dalam waktu dekat program tersebut akan diluncurkan di Provinsi Maluku," katanya lagi.

Menurutnya, terpenting adalah industri jasa keuangan atau pihak-pihak yang mengelola lembaga jasa keuangan di daerah supaya terus menerus melakukan edukasi atau sosialisasi, sehingga masyarakat bisa memahami keberadaan lembaga keuangan itu, juga bisa mengetahui tentang hak dan kewajiban sebagai nasabah keuangan.

"Kami mempunyai kebijakan dan program besar yang terkait dengan perlindungan konsumen. Jadi kalau ada masalah atau perselisihan antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan, ada cara penyelesaian yang saling menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, di Jakarta dan beberapa kota lainnya sudah ada lembaga perlindungan konsumen yang disebut juga sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, sehingga kalau ada yang bersengketa diselesaikan dengan baik melalui mediasi saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Jadi semua aspek yang terkait dengan sektor jasa keuangan maupun nasabah keuangan perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan di negara ini. Kami upayakan untuk bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, partisipasi lembaga jasa keuangan, partisipasi di semua sektor jasa keuangan, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dengan lebih baik," kata Rahmat.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat di Provinsi Maluku akan membentuk TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah).

"OJK bersama pemerintah daerah akan membentuk TPAKD yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur," ujarnya.

Menurutnya pembentukan TPAKD merupakan tindaklanjut dari Amanat Presiden dan arahan Menteri Dalam Negeri untuk membentuk TPAKD sebagai katalisator dan pendorong kerja sama nyata, baik kebijakan-kebijakan maupun program-program yang dilaksanakan oleh semua pihak di daerah.

"Dengan terbentuk TPAKD sektor jasa keuangan bisa lebih berkembang dan pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat di daerah terus meningkat sehingga kesejahteraan semakin baik," kata Rahmat lagi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: