Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siap Ubah Aturan RDPT Demi Tax Amnesty

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah mengklaim RUU Pengampunan Pajak/ Tax Amnesty akan segera diundangkan pada Juni 2016. Melalui program ini pemerintah memperkirakan ada ribuan triliun dana repatriasi dari tax amnesty. Sementara Bank Indonesia (BI) memperkirakan hanya akan kedatangan Rp560 triliun.

Guna menampung dana sebesar itu, pemerintah bakal mengarahkan dana itu ke instrumen investasi yang ada di dalam negeri. Selain di instrumen Surat Utang Negara (SUN) pemerintah juga mengarahkan ke pasar modal, salah satunya di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemerintah bahwa produk itu hanya bersifat jangka pendek dan sesuai prosedut pasar.

"Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT," tandas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman, di kantornya Gedung OJK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Meski begitu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RDPT ini akan efektif. Pasalnya, instrumen investasi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti layaknya investasi SUN.

Bahkan OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci atau di-lock dalam jangka waktu tertentu.

"Intinya RDPR yang ada saat ini, tidak bisa di-lock untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa," tandas Fakhri.

Lebih jauh ia menambahkan, sejauh ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu.

"Tapi jika kami diminta untuk meng-create aturan itu (me-lock RDPT), baru kami buat. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar," ungkap dia.

Sebagai informasi, Produk RDPT adalah salah satu jenis investasi yang untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing.

RDPT dalam bentuk dana investasi swasta (private equity fund) skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: