Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPI: Bisnis Perseroan Tetap Tumbuh Tanpa PMN

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengatakan penolakan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh DPR-RI sebesar Rp1 triliun terhadap perusahaan itu tidak akan mengganggu rencana bisnis perseroan.

"Penolakan PMN tidak berpengaruh besar terhadap PPI. Bisnis perseroan tetap tumbuh tanpa PMN. Leverage (kemampuan mencari pembiayaan) kami juga meningkat, jadi PMN bisa dialihkan ke BUMN lain yang membutuhkan," kata Direktur Utama PPI Dayu P Rengganis, di sela Safari Ramadan 1437 H 118 BUMN, di Garut, Jawa Barat, Jumat (24/6/2016).

Menurut Dayu, sejauh ini kondisi keuangan perseroan sudah sangat mampu untuk membiayai sendiri program-program yang direncanakan.

"Bukannya PMN tidak perlu, tapi lebih baik diprioritaskan kepada BUMN yang lebih memerlukan," tegas Dayu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VI DPR menolak usulan PMN kepada 3 BUMN dalam RAPBN-P 2016, yaitu PPI sebesar Rp1 triliun, PT Bahana PUI Rp500 miliar, PT Pelindo III Rp1 triliun.

Untuk menghadapi rencana bisnis ke depan diutarakan Dayu, PPI sudah melakukan konsolidasi internal untuk mengidentifikasi kebijakan yang akan dijalankan perseroan.

"Kita akan menggiatkan ekspor produk-produk khas Indonesia. Kita juga fokus meningkatkan kapasitas ekspor," katanya.

Sebagai perusahaan "trading house", di dalam negeri PPI fokus ke semua komoditas termasuk gula dan daging.

Pada tahun 2016, PPI menargetkan pendapatan sebesar Rp3,5 triliun, sementara hingga Mei 2016 pendapatan dari penjualan gula saja sudah mencapai Rp1,7 triliun, sedangkan dari penjualan daging sudah mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Jadi apa yang diputuskan pemerintah tidak menjadi masalah. Meskipun pada tahun 2016 PPI membutuhkan modal Rp1,2 triliun, namun pemenuhannya tidak masalah selain dari internal juga dari pinjaman perbankan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: