Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Kejati Hukum Berat Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak

Warta Ekonomi, Kendari -

Penegak hukum kejaksaan komitmen menuntut terdakwa pelaku pelecehan seksual anak dengan hukuman berat yang maksimal karena perbuatan asusila tersebut meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Djojo Susilo di Kendari, Minggu, mengatakan jajaran penegak hukum kepolisian, hakim dan jaksa penuntut harus komitmen menghukum pelaku pelecehan seksual anak seberat-beratnya.

"Polisi menyidik, jaksa menuntut dan hakim yang menjatuhkan hukuman. Berat atau ringan hukuman suatu perkara tindak pidana umum sepenuhnya menjadi wewenang hakim pengadilan," kata Kajati Djoko Susilo.

Oleh karena itu, ia mengharapkan publik ikut mengontrol kinerja jajaran penegak hukum untuk memastikan keputusan hukuman sesuai harapan publik atau tidak.

Umumnya, masyarakat awam mengecam jaksa atau polisi jika terdakwa dihukum ringan, padahal jaksa menuntut terdakwa secara optimal berdasarkan pasal yang diterapkan oleh penyidik.

Selain kasus pelecehan seksual anak yang patut dihukum berat, menurut dia, juga kasus narkoba dan tindak pidana pencurian.

Sepintas pencurian kendaraan bermotor atau pencurian ayam termasuk kasus ringan bila diukur dari kerugian materi yang dialami korban.

Tetapi, bisa bayangkan seseorang yang keluar dari menunaikan shalat sepeda motornya sudah dicuri atau seseorang yang hanya memiliki seekor ayam dicuri pada malam hari, padahal keesokan harinya ayam tersebut akan dijual untuk membiayai sekolah anaknya.

"Cara pandang penegakan hukum saat ini menuntut penyesuaian dengan kehidupan sosial. Penegak hukum harus peka dan responsif," katanya.

Penyidik kepolisian, jaksa penuntut dan hakim pemutus perkara jangan semata-mata mempertimbangkan nilai kerugian materi dalam mengadili perkara tetapi dampak sosial dari perbuatan pelaku.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: