Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW Harapkan Paket Kebijakan XIII Angkat Properti

Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Property Watch menyatakan paket kebijakan XIII yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat mengangkat sektor properti dan perumahan di Tanah Air.

"Agaknya pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada sektor properti dan perumahan sebagai salah satu lokomotif yang dapat menggerakkan ratusan industri turunannya," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam rilisnya, Kamis.

Dia mengemukakan pemangkasan perizinan sebesar 70 persen dari 33 perizinan menjadi hanya 11 perizinan termasuk penyederhanan dokumen perizinan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku bisnis perumahan di Indonesia khususnya perumahan sederhana.

Namun yang paling penting, lanjutnya, sepertinya terletak juga dari adanya kepastian waktu pengurusan perijinan sehingga pengembang mempunyai perencanaan yang lebih baik dan waktu yang lebih efisien.

"Karena selama ini banyak pengembang perumahan sederhana yang bahkan sudah 1 tahun ijinnya belum keluarnya sehingga tidak ada kepastian dapat mulai menjual rumahnya," katanya.

Dengan kebijakan ini diharapkan pengembang dapat mendapat kepastian dari waktu sehingga lebih efisien.

Pemerintah mengumumkan paket deregulasi XIII yang berkaitan dengan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Paket kebijakan ini diharapkan akan mendorong harga yang terjangkau, perijinan yang sederhana, regulasi yang sederhana, biaya pembangunan juga akan lebih murah, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat pengumuman Paket Kebijakan XII di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/8).

Pramono mengatakan paket kebijakan XIII ini menjawab apa yang menjadi dasar yang harus dijalankan atau tanggungjawab negara yang berkaitan dengan salah satu kebutuhan pokok, yaitu sandang, papan, pangan.

Dengan paket kebijakan XIII ini, katanya, pemerintah berharap dapat direspon dunia perbankan dan pelaku usaha perumahan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tujuan paket kebijakan ini adalah mendorong tercapainya target Program Pembangunan satu juta rumah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Paket kebijakan ini juga akan menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah, mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 ha, sehingga peraturan yang akan disiapkan akan lebih mudah diimplementasikan dan mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Darmin mengungkapkan saat ini rata-rata kepemilikan rumah (ownership home rate) sebesar 78,7 persen, sisanya non milik (sewa/kontrak/numpang) dan 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu serta 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali.

Menko Perokonimaian ini mengungkapkan saat ini masih terjadi keengganan pengembangan hunian mewah untuk melaksanakan kewajiban guna menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Hal ini dikarenakan untuk membangun hunian murah seluas 5 Ha memerlukan proses perizinan lama, yang saat ini terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769-981 hari serta biaya yang besar.

Untuk itu perlu adanya penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang juga didukung oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: