Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan Permen KP No: 2 Tahun 2015 Beratkan Nelayan Sumut

Warta Ekonomi, Medan -

Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dinilai sangat memberatkan bagi nelayan di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Provsu, Zonny Waldi menilai penerapan Permen tersebut sangat memberatkan bagi nelayan di Sumut karena tidak ada masa transisi dalam penerapannya. 

“Sekarang inikan ada namanya Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Permen KP itu terbit tahun 2015, terus kemudian itu membawa dampak yang luar biasa sekali terhadap perikanan kita yang ada di Sumatera Utara,” katanya Senin (26/9/2016).

Akibat penerapan Permen tersebut, banyak kapal nelayan di Sumut, baik kapal kecil maupun besar, yang masih menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Disebutkannya, lebih kurang ada sekitar 1800-an kapal nelayan di Sumut yang terpaksa nangkrak (bersandar, -red.) tanpa harus melaut.

Selain itu,  bahwa izin yang diberikan Pemerintah Provinsi untuk kapal nelayan diatas 10 growstone sudah tidak lagi diterbitkan. Sementara, untuk kapal-kapal nelayan yang kecil yang masih memakai pukat hela dan pukat tarik.

“dampaknya akan sangat luar biasa di Sumatera Utara ini. karena disini ada dua pola dia.  Ada yang mendukung dan ada yang menolak kehadiran Permen KP No. 2 tahun 2015 ini. Ketika yang menerima kehadiran Permen KP ini, mereka mendesak agar ini segera ditegakkan. Sementara yang menolak Permen KP ini, mereka belum siap mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan ini. Karena alat tangkapnya mahal, mulai dari yang sekitar harga Rp. 5 jutaan - Rp. 600 juta perunitnya,” jelas Zonny seraya mengatakan bahwa di Belawan sendiri saat ini ada sekitar 150-an kapal diatas 10 growstone yang terpaksa bersandar dan tidak melaut lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: