Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Tolak Keras Aturan Baru BPJS Kesehatan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengecam keras aturan baru BPJS kesehatan berkaitan dengan ketentuan menonaktifkan kepersertaan BPJS keehatan bila menunggak iuaran selama sebulan dan ketentuan semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga harus membanyar iuaran.

"Aturan itu nyata-nyata akan memberatkan keuangan para peserta BPJS Kesehatan mandiri, terutama yang berpendapatan menengah ke bawah. Dan itu akan berpotensi terjadinya tunggakan pembanyaran iuaran, dan pada gilirannya akan membuat banyak peserta  tidak bisa menggunakanm Kartu BPJS kesehatan karena dinonaktifkan," kata Ribka di Gedung DPR, Senin (26/9/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan kebijakan itu akan menggagalkan tujuan BPJS Kesehatan menuju upaya negara dalam melakukan universal coverage. Dengan aturan itu, Ribka menyatakan BPJS Kesehatan hanya akan dimiliki sebagian masyarakat Indonesia, tidak seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau kebijakan itu tetap ngotot dilanjutkan pemerintah harus memberikan solusi. Salah satu solusinya, peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuaran) harus dinaikkan jumlahnya. Pemerintah juga harus membuka peluang bagi peserta mandiri yang tidak sanggup membayar iuaran sesuai ketentuan baru untuk beralih ke PBI. Pemerintah harus memberikan prosedur yang jelas dan mudah untuk mengurusnya. Dan menunjuk lembaga atau intitusi mana yang akan mengurusinya, sehingga masyarakat tidak bingung," tandas Ketua DPP PDIP tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: