Siap Intervensi Gugatan PDIP, Arief Poyuono: Hukum Jangan Dijadikan Main-main!
Elite Politikus Arief Poyuono akan mengajukan permohonan gugatan intervensi terkait gugatan dari PDI Perjuangan (PDIP). Hal ini menyusul dugaan perbuatan melawan hukum telah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu dengan menerima pendaftaran dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan/atau Penggugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU," ujar Arief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca Juga: PDIP Sebut Hakim MK Tidak Buka Ruang Keadilan dan Melupakan Etika dan Moral
Adapun gugatan terkait ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU.
Arief atas hal tersebut akan meminta lembaga hukum terkait untuk membatalkan gugatan dari PDIP. Pendaftaran Gibran menurutnya sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum tata usaha negara.
"Harus dibatalkan karena putusan MK terkait PHPU pilpres 2024 sudah menyatakan bahwa pencalonan Gibran yang diterima oleh KPU tanpa merubah PKPU 19/2023 adalah sah dan tidak melanggar UU dan hukum tata usaha negara," tutur Arief.
Arief merasa punya kewajiban untuk melakukan intervensi terkait gugatan PDIP terhadap KPU. Dirinya mengatakan hukum sudah ditegakkan dan tak perlu dimainkan oleh PDIP.
Baca Juga: Tetap Hormati Putusan yang Mengikat, PDIP Nilai MK Gagal Jalankan Fungsinya
"Kami juga ingin agar hukum jangan dijadikan main-main oleh PDIP, hanya karena untuk kepentingan parpol dan golongan saja. Sebab aneh, kenapa gugatan ke PTUN tidak dilakukan sejak pendaftaran Gibran diterima oleh KPU," ucap Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement