Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengesahan PSAK 70 Diharapkan Bisa Menjadi Panduan Bagi Emiten

Warta Ekonomi, Jakarta -
Pengesahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak diharapkan bisa menjadi panduan bagi emiten untuk mengukur aset dan liabilitas yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
 
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Mardiasko di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/9/2016).
 
"PSAK 70 menjadi standar khusus yang bisa menuntun wajib pajak untuk menyusun pembukuan setelah berlakunya program tax amnesty, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar di pasar modal," ujarnya. 
 
Ia mengungkapkan, tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
 
Menurutnya, pengesahan PSAK 70 tersebut sebagai tanggung jawab DSAK IAI selaku penyusun standar akuntansi keuangan.
 
"Saat ini perusahaan yang ikut program tax amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016. Karena, saat ini perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar uang tebusan, repatriasi dan deklarasi," tutur Mardiasmo yang juga Wakil Menteri Keuangan ini.
 
Ia juga bilang, penerapan PSAK 70 jika perusahaan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangan. Menurut dia, PSAK 70 bisa diterapkan tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam SAK Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
 
Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan, pengukuran awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan dan entitas tidak diharuskan untuk mengukur kembaali aset dan liabilitas itu berdasarkan nilai wajar.
 
"Nantinya selisih dari pertambahan aset dan utang itu akan menjadi tambahan modal disetor," jelasnya.
 
Entitas yang telah melakukan pengampunan pajak dan memiliki pengendalian atas investee, diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan berakhir 31 Desember 2017. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: