Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Sebut Presiden Jokowi Komitmen Sukseskan Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan sidak ke Kantor Pajak Jakarta Barat dan Petamburan. Sidak yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut untuk melihat pelayanan tax amnesty.

"Sidak Pak Jokowi didampingi Bu Sri Mulyani ke KPP sebagai wujud komitmen pemerintah menyukseskan program tax amnesty," kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Misbakhun, kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan tersebut. Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan. Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).

"Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional," ucapnya.

Misbakhun juga menyatakan tax amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah. Karena itu, kehadiran UU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.

"Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan. Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Adalah tugas kita bersama untuk membangun kemandirian bangsa sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi," tegasnya.

Misbakhun juga menepis pihak-pihak yang selama ini merasa pesimis terkait program tax amnesty. Pasalnya, dua hari jelang berakhirnya periode I tax amnesty, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 690 wajib pajak (WP) besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga hari ini. Jumlah ini terdiri dari 620 WP orang pribadi dan 70 WP badan atau perusahaan. Dari jumlah tersebut, total uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) berjumlah Rp8,6 triliun, dan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp9,4 triliun.

"Jumlah ini akan terus bertambah hingga dua hari sisa periode I tax amnesty. Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai Rp13 hingga 15 triliun hingga 30 September 2016 mendatang," tuturnya.

Ia mengutip data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sampai dengan 28 September 2016 deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp2.514 triliun. Indonesia mencapai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Irlandia (1993) mencapai Rp26 triliun, Afrika Selatan (2003) mencapai 115 triliun, Italia (2009) mencapai Rp1.179 triliun, Spanyol (2012) mencapai 202 triliun, Australia (2014) mencapai Rp66 triliun, dan Chili (2015) mencapai Rp263 triliun.

"Capaian Indonesia ini merupakan jumlah tertinggi di dunia di antara negara-negara yang pernah menyelenggarakan amnesti pajak," pungkas politisi Golkar itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: