AFPI Dinilai Perlu Berikan Kontribusi Lebih Guna Dukung Kebijakan dan Program Pemerintah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 12 Januari 2023 turut memperkuat peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus membawa era baru bagi industri fintech lending di Indonesia.
Kepala Eksekusif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pertama kalinya bidang usaha fintech lending diatur pada level undang-undang setelah sebelumnya hanya diatur melalui peraturan OJK. Dalam hal ini, diperlukan peran AFPI dari sisi eksternal untuk penguatan dan pembaharuan code of conduct bagi pelaku usaha fintech lending.
“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulator, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengembangan peer-to-peer lending ini dapat terus bertumbuh lebih baik.” jelas Agusman dalam Webinar Nasional “Menyambut Era Baru Industri Fintech Lending Pasca Terbitnya UUP2SK” yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada, Kamis (12/9/2023).
Baca Juga: Sekjen AFPI Ungkap Tiga Tantangan Digitalisasi UMKM, Apa Saja?
Agusman menambahkan, “sangat penting dari sisi eksternal adalah peran AFPI, penguatan market conduct, pembaharuan market conduct, kemudian koordinasi penanganan peer-to-peer lending ilegal baik melalui Satgas Waspada investasi, Google dan dengan pihak eksternal lainnya.”
Di acara yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengingatkan tujuan mulia dari pengaturan fintech lending di Indonesia pertama kalinya di akhir 2016 untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi pertumbuhan sektor UMKM serta pentingnya kontribusi AFPI dalam mendukung program pemerintah, sehubungan dengan pemilihan ketua umum AFPI baru yang akan datang.
“Periode selanjutnya idealnya yang bisa memimpin AFPI kedepannya adalah mereka yang memahami seluk beluk pembiayaan produktif untuk mendukung tujuan mulia tersebut.” kata Amir.
Selanjutnya menurut Amir, kemampuan dan pemahaman yang harus dimiliki ketua umum AFPI yang baru adalah mengenai pembiayaan terkait properti termasuk untuk kepemilikan rumah.
“Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus pada kepemilikan rumah rakyat, maka ketua umum AFPI kedepan itu harus juga memiliki skill dan pemahaman yang terkait dengan bagaimana AFPI dapat lebih kontributif mendukung kebijakan dan program pemerintah tersebut,” pungkas Amir.
Sejalan dengan Amir, Anggota Komisi XI Misbakhun turut menyuarakan kriteria krusial bagi ketua umum AFPI periode selanjutnya yang dapat mendukung roadmap OJK dan program pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi nasional.
"Ketua Umum AFPI yang baru nanti harus memahami roadmap kebijakan pemerintah dan OJK terkait pemulihan ekonomi nasional, sehingga otomatis perlu pemahaman dan pengalaman di bidang pembiayaan produktif, seperti pembiayaan modal kerja jangka pendek maupun invoice financing bagi sektor usaha kita yang cashflow-nya sering bermasalah,” ujar Misbakhun dikutip Kamis (14/09/2023)
"Selain itu, tantangan besar masih dihadapi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sehingga Ketua Umum AFPI selanjutnya juga perlu memahami teknis pembiayaan properti untuk kelak anggota AFPI semoga dapat membantu masyarakat yang seringkali terkendala misalnya masalah down payment untuk beli rumah. Kebutuhan kredit konsumtif bertujuan positif seperti ini perlu diperhatikan untuk kebutuhan mendasar penduduk kita,” tutup Misbakhun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement