Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Saber Pungli Punya Wewenang Operasi Tangkap Tangan

Satgas Saber Pungli Punya Wewenang Operasi Tangkap Tangan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat melakukan penindakan pungli di lapangan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kita punya kewenangan OTT," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai pemerintahan yang melakukan pungli.

Sanksi itu bisa berkaitan dengan sanksi administratif kepegawaian hingga diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bisa saja rekomendasi kita itu bisa saja berupa misalnya agar pelaku tersebut kena tindakan administratif kepegawaian misalnya seperti itu agar dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tergantung daripada faktor yuridisnya," tuturnya.

Kepala Pelaksana Satgas Saber Pungli Dwi Priyatno mengharapkan kementerian/Lembaga yang sudah memiliki sistem pencegahan, sistem integritas, zona bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih untuk melayani, dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik.

Dia mengatakan hukuman yang diterima oleh pelaku pungli tergantung pada peraturan perundang-undangan.

nya.

"Contohnya wali kota bandung menindak sembilan kepala sekolah, lalu anggota kepolisian ada yang dikenakan kode etik sebagainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.

Dwi Priyatno mengatakan semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan untuk melakukan tugas yang dilaksanakan baik intelijen, pencegahan, dan yustisi.

"Sinergitas kementerian/lembaga dengan satgas sangat diharapkan optimal. Seperti dalam perpres (Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016), pemberantasan pungli harus tegas, terpadu, efisien, efektif dan mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.

Dia menuturkan sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli.

Masyarakat juga dapat melaporkan adanya pungli baik secara langsung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193.

"Ini yang diharapkan dari Perpres tersebut sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: