Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jembatan Cisomang

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jembatan Cisomang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) bakal menerapkan pembatasan beban lalu lintas di Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+70. Pembatasan beban lalu lintas ini dilakukan melalui pengalihan arus lalu lintas.

Direktur Jenderal Bina Marga Kemenpupera Arie Setiadi Moerwanto mengatakan pengalihan arus lalu lintas ini merupakan langkah preventif guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Sebagaimana diketahui, Jembatan Cisomang telah mengalami pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang diisyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.

"Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan hasil penanganan jembatan oleh PT Jasa Marga," katanya di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Arie Setiadi Moerwanto mengatakan BPJT dan PT Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.

"Kementerian PUPR dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara dalam masa libur natal dan tahun baru," pungkasnya.

Disampaikan, berikut ini pengalihan arus lalu lintas yang akan diterapkan yaitu

1. kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400);

2. kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: