Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mayoritas TKA di Sulsel Cari Nafkah di Sektor Konstruksi

Mayoritas TKA di Sulsel Cari Nafkah di Sektor Konstruksi Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Ramli HS merilis data pekerja asing di wilayahnya didominasi tenaga kerja asal Tiongkok. Tercatat, 227 warga Tiongkok yang mencari nafkah di Sulsel kebanyakan bekerja di sektor konstruksi.

"Secara keseluruhan pekerja asing di Sulsel tercatat 391 orang dan mayoritas berasal dari Tiongkok. Mereka bekerja di sektor konstruksi dan sisanya di sektor perdagangan dan jasa," kata Ramli saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2017).

Ramli menerangkan pekerja asing itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota, namun kebanyakan bekerja pada dua pembangkit listrik di Jeneponto, baik itu milik PLN maupun Bosowa Group. Lalu, ada pula yang bekerja pada pabrik semen di Barru dan Pangkep.

Berdasarkan data Kemenkumham, total pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara alias Kitas di Sulsel mencapai 689 orang dan tak semuanya mengantongi izin kerja. Rinciannya, yakni mahasiswa (203 orang), peneliti (tujuh orang), status ikatan yakni anak dan istri (88 orang), dan pekerja (391 orang).

Ramli melanjutkan pihaknya tidak mengurusi ihwal izin kerja mereka di perusahaan, apakah sebagai tenaga ahli atau tenaga kasar. Pihak imigrasi hanya menangani izin tinggal mereka. Adapun, izin kerjanya menjadi domain Dinas Tenaga Kerja. Namun begitu, pihaknya senantiasa melakukan pemantauan dengan melibatkan instansi terkait.

Menurut Ramli, pekerja asing yang kedapatan menyalahgunakan perizinan akan ditindak tegas. Bukan hanya dideportasi, tapi juga bisa berurusan dengan penegak hukum. Setahun terakhir ini, pihaknya sudah mendeportasi 34 warga. Pelanggarannya, mulai dari overstay sampai menyalahgunakan atau memalsukan izin tinggal.

"Contohnya di Palopo, kami temukan warga Tiongkok menjual di pasar. Setelah diperiksa ternyata izinnya cuma kunjungan, bukan izin kerja. Lalu, ada lagi dua warga Tiongkok di Makassar menjual keramik yang diketahui tak memiliki izin tinggal. Mereka semua sudah kami deportasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: